ilustrasi |
Tindak korupsi yang dilakukan kader PDIP ini pun langsung menuai komentar dari Politikus Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahean. Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supian bisa dikategorikan sebagai mega korupsi. Sekaligus, kasus ini menjadi bukti bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai sangat koruptif.
“Rp 5,8 T ini sangat fantastis. Ini menjadi gambaran nyata betapa kekuasaan sekarang sangat korup,” kata Ferdinand kepada JawaPos.com, Jumat (8/2).
Dia mencatat, tertangkapnya anak buah Megawati ini menambah daftar panjang kader PDIP yang telah tertangkap korupsi. Bahkan, Ferdinand menegaskan, partai berlambang banteng moncong putih itu sangat jelas terbukti memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
“Bupati kader PDIP ini bisa mencuri uang negara dalam jumlah sangat besar. Ini menunjukkan bahwa partai penguasa PDIP yang juga, partainya Jokowi memanfaatkan kesempatan. Aji Mumpung selagi berkuasa,” tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, kejadian ini bisa dapat menjadi penegasan bahwa pernyataan Prabowo soal kebocoran anggaran sebesar 25 persen merupakan kejadian yang nyata. Hal itu semakin diperkuat dengan data KPK yang menyebutkan bahwa korupsi di daerah bisa mencapai 40 persen.
“Ini menjadi masuk akal dan sangat layak dipercaya. Jadi, Terbukti, apa yang disampaikan oleh Prabowo bukan isu, bukan tuduhan tapi ada fakta-faktanya. Jadi Jokowi sebaiknya memeriksa diri dan internal apakah memang sudah benar bersih atau cuma pura-pura bersih saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus suap yang diduga menyebabkan keuangan negara rugi triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Supian Hadi yang sekarang masih menjabat bupati untuk periode 2016-2021, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk mempermudah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Sehingga diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu (Rp 9,94 miliar). yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Laode juga menyatakan kasus ini merupakan salah satu kasus yang terhitung menyebabkan kerugian negara cukup besar. Kasus SH disebut bisa dibandingkan dengan kasus besar lain yang pernah ditangani KPK. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti e-KTP (Rp 2,3 Triliun) dan BLBI (Rp 4,58 Triliun).
Laode menjelaskan, SH sebagai Bupati Kotawaringin untuk periode 2010-2015, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dimilikinya.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai peraturan dikatakan mampu menyebabkan kerugian perekonomian negara. Menurut para ahli, kerugian negara disebabkan dari hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian hutan.
Dalam kasus ini Supian Hadi diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta.
Atas dugaan tersebut, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
More
0 comments:
Post a Comment